Akibat Berusaha Kabur, Pelaku Jambret di Hadiahi Timah Panas - OpsnalRes Inhil
Headlines News :
Home » » Akibat Berusaha Kabur, Pelaku Jambret di Hadiahi Timah Panas

Akibat Berusaha Kabur, Pelaku Jambret di Hadiahi Timah Panas

Written By Opsnalres.inhil-Riau on Jumat, 13 September 2013 | Jumat, September 13, 2013

Tim Opsnalres Inhil Saat Baru Berhasil
Menangkap Kedua Tersangka Pelaku Jambret
[Opsnalres Inhil] - Tim Buser Polres Inhil di Tembilahan-Riau,kembali berhasil membekuk dua kawanan tersangka jambret yang selama ini sudah cukup membuat resah bagi warga kota Tembilahan, khususnya bagi para kaum hawa. Dalam penangkapan tersebut, Polisi terpaksa melumpuhkan salah seorang tersangka dengan timah panas dikakinya, pasalnya saat hendak di tangkap tersangka berusaha mencoba untuk kabur. Jum’at (13/09/2013)


Kedua tersangka jambret  yang berhasil di bekuk oleh Tim Buser Polres Inhil-Riau ini yakni, Suryadi Alias Uyak Bin Imis (20), warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.Sementara rekan nya yakni Perry Bin Samah (27) warga Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, terpaksa di lumpuhkan oleh polisi dengan satu tembakan di bagian kaki, lantaran telah mencoba berusaha untuk kabur.
Tim Opsnalres Inhil Tengah Bersiap
Hendak Menggiring Kedua TSK Ke Mapolres Inhil

Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil-Riau, AKP Ade Jamrah.Sik, kedua pemuda yang merupakan tersangka kawanan jambret ini adalah merupakan kawanan jambret yang sudah kerap beraksi dan telah cukup membuat resah bagi warga di kota Tembilahan-Riau, khusunya bagi kebanyakan para kaum hawa.

Tersangka Perry Bin Samah (27)
Saat Ditangkap di Rumahnya
Pasalnya dari beberapa aksi penjambretan yang beberapa kali telah mereka lakukan, semua korban nya adalah para wanita yang kebanyakan nya tengah mengenderai sepeda motor. Parahnya, dalam beberapa aksi yang telah mereka lakukan tersebut, tak jarang sampai membuat para korban nya mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor,dan kebanyakan dari korbannya ada yang mengalami luka cukup parah.

“Mereka ini memang adalah merupakan target yang paling kami cari, dan kami juga masih akan terus mengembangkan kasus ini” terang Ade kepada wartawan.

TSK Suryadi Alias Uyak Bin Imis (20)
Saat tiba di Ruangan Opsnalres Inhil
Selain berhasil meringkus kedua tersangka kawanan jambret ini, polisi juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka yang masih tersisa. Dan demi untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus tersebut lebih lanjut, kedua tersangka kini telah pun ditahan dan telah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Inhil.

Berdasarkan dari bentuk aksi tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh para tersangka, menurut Ade Jamrah, keduanya dapat diancam dengan pasal 363 KUHP yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara (**wan/ops)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Blogger Template Free | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. OpsnalRes Inhil - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger